Cara Mengaktifkan NPWP Lama yang Sudah Tidak Aktif
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Dalam beberapa kondisi, status NPWP dapat berubah menjadi nonaktif, misalnya karena tidak ada aktivitas perpajakan dalam jangka waktu tertentu atau sebab administratif lainnya.
Proses pengaktifan ini memungkinkan wajib pajak untuk kembali melaksanakan kewajiban perpajakannya secara resmi. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara mengaktifkan kembali NPWP lama yang sudah tidak aktif beserta saluran layanan yang dapat digunakan. Artikel dari segdl.org membahas cara mengaktifkan npwp lama yang sudah tidak aktif.
Ketentuan Pengaktifan Kembali NPWP Nonaktif
Wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali NPWP miliknya. Ketentuan mengenai proses pengaktifan kembali ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Regulasi tersebut menjelaskan mekanisme pengajuan pengaktifan kembali bagi wajib pajak nonaktif, termasuk tata cara penyampaian permohonan dan saluran layanan yang dapat digunakan.
Dengan adanya aturan ini, proses administrasi pengaktifan NPWP menjadi lebih jelas serta memberikan kepastian bagi wajib pajak yang ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakannya.
Cara Mengaktifkan NPWP Lama Melalui Coretax DJP
Saat ini, pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP. Layanan ini memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kring Pajak menjelaskan bahwa proses pengajuan melalui Coretax cukup dilakukan dengan beberapa langkah sederhana.
Setelah berhasil masuk ke akun pengguna, wajib pajak dapat memilih menu Portal Saya, kemudian masuk ke bagian Perubahan Status, lalu memilih opsi Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Melalui sistem tersebut, permohonan pengaktifan NPWP dapat diproses secara lebih praktis dan efisien karena seluruh tahapan dilakukan secara digital.
Mengaktifkan NPWP Melalui Layanan Kring Pajak
Selain melalui aplikasi Coretax DJP, wajib pajak juga dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP dengan memanfaatkan layanan Kring Pajak.
Permohonan dapat dilakukan dengan menghubungi layanan telepon Kring Pajak pada nomor 1500200. Selain itu, DJP juga menyediakan fitur live chat yang dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait proses pengaktifan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pengajuan Pengaktifan NPWP secara Tertulis
Apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maupun melalui layanan Kring Pajak, pengaktifan kembali NPWP tetap dapat dilakukan secara tertulis.
Permohonan tersebut dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu diserahkan langsung ke kantor pelayanan pajak atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir.
Dokumen permohonan dapat dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat wajib pajak terdaftar.
Formulir Pengaktifan NPWP Nonaktif
Untuk mengajukan pengaktifan kembali secara tertulis, wajib pajak perlu menggunakan formulir khusus. Formulir tersebut dapat diunduh melalui lampiran dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Setelah formulir diisi dengan lengkap, dokumen tersebut dapat disampaikan melalui saluran pengajuan yang tersedia.
Ketersediaan formulir resmi ini memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenal Sistem Coretax DJP
Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan dapat diakses secara lebih mudah dan terintegrasi. Kehadiran Coretax juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Program pembaruan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, yang bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional agar lebih modern, efisien, dan transparan.